Ekspor Kratom dari Indonesia kini diatur secara ketat melalui Permendag No. 20 & 21 Tahun 2024. Memahami kepatuhan dokumen adalah kunci kelancaran rantai pasok global.
1. Dokumentasi Wajib
Setiap pengiriman legal wajib menyertakan:
- Phytosanitary Certificate: Sertifikasi bebas hama dari otoritas karantina.
- Certificate of Analysis (CoA): Data kadar alkaloid dan profil mikrobiologi.
- Surat Keterangan Asal (SKA): Bukti otentisitas asal wilayah produksi.
2. Standar Fasilitas
Pastikan mitra produksi Anda menerapkan protokol pengeringan indoor untuk menjamin produk bebas dari kontaminasi eksternal.
